Bagaimana Cara Mensejahterakan BUMN Sakit?
Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan pentingnya reformasi tata kelola BUMN dalam acara peresmian RDMP Balikpapan yang disiarkan secara virtual, Selasa (12/1/2026). Ia menekankan bahwa pembenahan tidak hanya terkait kinerja bisnis, tetapi juga kebijakan remunerasi para pucuk pimpinan.
Prabowo menyoroti praktik pemberian bonus atau tantiem pada BUMN yang sedang merugi. Ia menilai hal itu menunjukkan ketidakprofesionalan dan kurangnya orientasi terhadap pengabdian kepada negara. Pernyataan presiden menekankan urgensi penataan ulang sistem pengelolaan BUMN secara menyeluruh.
Sebagai langkah konkret, seharusnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mempertimbangkan membuat klasifikasi BUMN berdasarkan kondisi dan fungsinya. Hal ini dapat mempermudah pengawasan dan pemberian kebijakan yang tepat.
Salah satu saran adalah membagi BUMN menjadi beberapa tipe, mulai dari A hingga D, agar perlakuan terhadap perusahaan lebih proporsional dan sesuai kondisi masing-masing.
Kategori A mencakup BUMN sehat yang menghasilkan keuntungan stabil. Pada perusahaan tipe ini, pemberian gaji direksi dan bonus tetap diatur dengan ketentuan maksimal agar tetap wajar dan transparan.
Kategori B adalah BUMN strategis yang memiliki peran vital bagi kepentingan nasional. Perusahaan tipe ini membutuhkan perlakuan khusus, termasuk insentif dan pengawasan berbeda, karena fungsinya tidak selalu terkait langsung dengan profitabilitas.
Kategori C mencakup BUMN yang sedang merugi atau sakit secara finansial. Direksi dan manajemen pada perusahaan tipe ini sebaiknya menerima gaji setara UMR, hingga kondisi keuangan membaik atau perusahaan diputuskan dibubarkan.
Kategori D meliputi BUMN yang sedang dalam Program Penyehatan Aset (PPA) atau upaya restrukturisasi, diselamatkan, atau dalam proses pembubaran. Kebijakan remunerasi, bonus, dan insentif diatur ketat sesuai rencana penyelamatan atau likuidasi.
Sistem klasifikasi ini dapat menjadi alat ukur objektif bagi BPI Danantara dan kementerian terkait dalam mengatur kebijakan tata kelola dan remunerasi. Dengan demikian, keputusan dapat berbasis data dan kondisi nyata, bukan tradisi atau kebiasaan lama.
Penerapan klasifikasi juga memungkinkan pemerintah menentukan prioritas penanganan BUMN. Perusahaan sehat bisa diberi fleksibilitas tertentu, sedangkan BUMN bermasalah akan lebih fokus pada perbaikan manajemen dan efisiensi operasional.
Dalam konteks BUMN strategis, perlakuan khusus tetap memungkinkan insentif tertentu agar mendorong kinerja yang sesuai tujuan nasional, meskipun profitabilitas jangka pendek mungkin terbatas.
Penerapan kategori C dan D menjadi langkah penting untuk mencegah pemborosan dana negara melalui pemberian bonus yang tidak sesuai dengan kinerja perusahaan. Hal ini juga menjaga kredibilitas publik terhadap manajemen BUMN.
Dengan klasifikasi ini, BPI Danantara dapat lebih mudah memonitor kinerja perusahaan dan menyesuaikan kebijakan remunerasi. Setiap tipe memiliki aturan main jelas, sehingga mengurangi praktik kontroversial seperti pemberian tantiem kepada BUMN yang merugi.
Langkah ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas penuh. Semua kebijakan gaji, bonus, dan insentif akan jelas sesuai kategori dan kondisi perusahaan, sehingga pengawasan lebih efektif.
Penerapan klasifikasi memungkinkan pemerintah dan BPI Danantara menyusun strategi restrukturisasi lebih terukur. BUMN yang sehat bisa diperkuat, BUMN strategis mendapat perhatian khusus, dan BUMN merugi atau dalam PPA bisa dibenahi atau dibubarkan dengan prosedur jelas.
Sistem ini juga menekankan prinsip keadilan bagi direksi. Bonus dan insentif hanya diberikan sesuai kinerja nyata dan kemampuan perusahaan, menghindari kesan menguntungkan individu di tengah kerugian perusahaan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa membersihkan BUMN bukan sekadar urusan bisnis, tetapi juga masalah moral dan etika pengelolaan negara. Penataan gaji dan bonus menjadi bagian dari reformasi ini.
Klasifikasi ini bisa menjadi panduan bagi kementerian terkait, termasuk Kementerian BUMN, Keuangan, dan BPI Danantara, untuk melakukan koordinasi dan pengawasan secara efektif.
Secara keseluruhan, pembagian BUMN menjadi tipe A, B, C, dan D diharapkan mendorong BUMN lebih sehat, efisien, dan profesional, sekaligus meningkatkan akuntabilitas publik terhadap aset negara.
Langkah ini bukan hanya memenuhi permintaan Presiden, tetapi juga menjadi strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan BUMN, efisiensi pengeluaran negara, dan membangun budaya tata kelola yang lebih transparan dan berorientasi negara.
Dengan sistem klasifikasi yang jelas, bonus, gaji, dan tantiem direksi bisa diatur sesuai kondisi, sehingga praktik kontroversial dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan BUMN yang lebih profesional dan berintegritas tinggi.
Bagaimana Cara Mensejahterakan BUMN Sakit?
Reviewed by peace
on
1:14 AM
Rating:





