Pemerintah Hormati Pluralisme Tapanuli milik Semua Suku Bangsa, Tolak Bahas Protap
Selasa, 25 Maret 2008 00:17 WIB
Pemerintah Isyaratkan Tolak Bahas Pembentukan Protap
Jakarta, WASPADA Online
Pemerintah mengisyaratkan menolak usul pembahasan Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) dan empat daerah otonom baru kabupaten/kota, lainnya di Sumatera Utara.
Keempat daerah usulan pemekaran itu yang diisyaratkan ditolak yakni, pembentukan Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan pembentukan Kota Berastagi. Sedangkan terhadap pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pemerintah berjanji akan merealisasikan untuk dibahas di Komisi II DPR RI.
Isyarat penolakan pemerintah dikemukakan Mendagri Mardiyanto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR dan PAH I DPD di Gedung DPR Jakarta, Senin (24/3). Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II EE Mangindaan dari F-PD, itu mengagendakan mendengar pandangan dan pendapat pemerintah dan DPD tentang usul inisiatif DPR tentang pemekaran 15 daerah.
Sekalipun Mendagri tidak secara eksplisit menyatakan menolak 15 usul inisitif DPR, namun dalam Raker itu Mendagri justru meminta Komisi II fokus membahas 12 RUU pemekaran yang sudah diusulkan sebelumnya, agar pembahasan RUU pemekaran tidak mengganggu proses persiapan Pemilu 2009. "Agar tidak mengganggu persiapan Pemilu, sebaiknya kita fokuskan pada 12 RUU usul inisiatif DPR terdahulu," tegas Mendagri.
Dari ke-15 RUU tersebut, terdapat lima usul inisiatif pembentukan daerah otonom di Sumatera Utara (Sumut). Yakni Pembentukan Provinsi Tapanuli, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat, serta Kota Gunung Sitoli dan Kota Berastagi. Sementara dua usul inisiatif yang akan ditindaklanjuti di 12 RUU, adalah Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.
Kendati menyatakan akan menindaklanjuti ke-12 RUU itu, pemerintah kata Mendagri, membutuhkan waktu untuk melakukan klarifikasi persyaratan administrasi, observasi lapangan, dan kajian teknis agar pemekaran benar-benar berorientasi untuk peningkatan kemakmuran masyarakat di daerah.
Sedangkan terhadap 15 usulan pemekaran, pemerintah meminta agar proses pemekaran dilakukan secara bertahap berdasarkan prioritas dan mengacu pada PP No. 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah.
"Hasil kajian pemerintah terhadap 48 daerah pemekaran sebelumnya terkesan terlalu dipaksakan untuk kepentingan tertentu. Jadi belum ada jaminan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Mendagri.
Wakil Ketua Komisi II Sayuti Assyatiri dari F-PAN mendukung upaya Mendagri mendahulukan pembahasan Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan dari pada membahas Pembentukan Provinsi Tapanuli, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat, serta Kota Gunung Sitoli dan Kota Berastagi. "Saya kira bagus agar ada urutan yang jelas, sehingga tidak tumpang tindih," katanya.
Dalam hal pemekaran, menurut Sayuti, posisi pemerintah lebih menentukan, karena pemerintah memiliki tugas mengevaluasi pemekaran yang sudah ada, apakah sesuai harapan yang dijanjikan. "Karena itu suara pemerintah soal pemekaran harus didengar karena pemerintah itu ada di tengah. Kalau DPR kan harus menerima semua aspirasi masyarakat," kata Sayuti.
Sayuti meminta agar pemekaran daerah dilakukan kajian lebih cermat, bukan hanya terkait peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebab, ada kecenderungan pemekaran menjadi alat pengelompokan etnis. "Gejala ini perlu dicegah karena bisa memunculkan separatisme lokal yang akhirnya mengancam NKRI. Bahkan Komisi II tidak akan membahas usulan pemekaran selama tidak mendapat dukungan dari provinsi induk, " tegasnya.
Sementara Wakil Ketua PAH I DPD Haryanti Syafrin menyatakan ke-12 RUU itu secara administratif dan fisik sudah siap untuk dimekarkan. Data tersebut diperoleh DPD dari hasil kunjungan kerja ke daerah itu belum lama ini. (j07)
Pemerintah Isyaratkan Tolak Bahas Pembentukan Protap
Jakarta, WASPADA Online
Pemerintah mengisyaratkan menolak usul pembahasan Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) dan empat daerah otonom baru kabupaten/kota, lainnya di Sumatera Utara.
Keempat daerah usulan pemekaran itu yang diisyaratkan ditolak yakni, pembentukan Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan pembentukan Kota Berastagi. Sedangkan terhadap pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pemerintah berjanji akan merealisasikan untuk dibahas di Komisi II DPR RI.
Isyarat penolakan pemerintah dikemukakan Mendagri Mardiyanto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR dan PAH I DPD di Gedung DPR Jakarta, Senin (24/3). Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II EE Mangindaan dari F-PD, itu mengagendakan mendengar pandangan dan pendapat pemerintah dan DPD tentang usul inisiatif DPR tentang pemekaran 15 daerah.
Sekalipun Mendagri tidak secara eksplisit menyatakan menolak 15 usul inisitif DPR, namun dalam Raker itu Mendagri justru meminta Komisi II fokus membahas 12 RUU pemekaran yang sudah diusulkan sebelumnya, agar pembahasan RUU pemekaran tidak mengganggu proses persiapan Pemilu 2009. "Agar tidak mengganggu persiapan Pemilu, sebaiknya kita fokuskan pada 12 RUU usul inisiatif DPR terdahulu," tegas Mendagri.
Dari ke-15 RUU tersebut, terdapat lima usul inisiatif pembentukan daerah otonom di Sumatera Utara (Sumut). Yakni Pembentukan Provinsi Tapanuli, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat, serta Kota Gunung Sitoli dan Kota Berastagi. Sementara dua usul inisiatif yang akan ditindaklanjuti di 12 RUU, adalah Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.
Kendati menyatakan akan menindaklanjuti ke-12 RUU itu, pemerintah kata Mendagri, membutuhkan waktu untuk melakukan klarifikasi persyaratan administrasi, observasi lapangan, dan kajian teknis agar pemekaran benar-benar berorientasi untuk peningkatan kemakmuran masyarakat di daerah.
Sedangkan terhadap 15 usulan pemekaran, pemerintah meminta agar proses pemekaran dilakukan secara bertahap berdasarkan prioritas dan mengacu pada PP No. 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah.
"Hasil kajian pemerintah terhadap 48 daerah pemekaran sebelumnya terkesan terlalu dipaksakan untuk kepentingan tertentu. Jadi belum ada jaminan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Mendagri.
Wakil Ketua Komisi II Sayuti Assyatiri dari F-PAN mendukung upaya Mendagri mendahulukan pembahasan Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan dari pada membahas Pembentukan Provinsi Tapanuli, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat, serta Kota Gunung Sitoli dan Kota Berastagi. "Saya kira bagus agar ada urutan yang jelas, sehingga tidak tumpang tindih," katanya.
Dalam hal pemekaran, menurut Sayuti, posisi pemerintah lebih menentukan, karena pemerintah memiliki tugas mengevaluasi pemekaran yang sudah ada, apakah sesuai harapan yang dijanjikan. "Karena itu suara pemerintah soal pemekaran harus didengar karena pemerintah itu ada di tengah. Kalau DPR kan harus menerima semua aspirasi masyarakat," kata Sayuti.
Sayuti meminta agar pemekaran daerah dilakukan kajian lebih cermat, bukan hanya terkait peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebab, ada kecenderungan pemekaran menjadi alat pengelompokan etnis. "Gejala ini perlu dicegah karena bisa memunculkan separatisme lokal yang akhirnya mengancam NKRI. Bahkan Komisi II tidak akan membahas usulan pemekaran selama tidak mendapat dukungan dari provinsi induk, " tegasnya.
Sementara Wakil Ketua PAH I DPD Haryanti Syafrin menyatakan ke-12 RUU itu secara administratif dan fisik sudah siap untuk dimekarkan. Data tersebut diperoleh DPD dari hasil kunjungan kerja ke daerah itu belum lama ini. (j07)
Pemerintah Hormati Pluralisme Tapanuli milik Semua Suku Bangsa, Tolak Bahas Protap
Reviewed by peace
on
7:51 AM
Rating: