Humbahas Gelar Bimtek Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)

Pemerintah Kabupaten Humbahas menggelar sosialisasi dan bimtek akselerasi percepatan pengisian SIRUP (sistem informasi rencana umum pengadaan) di Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat (9/2/2018) bertempat di Aula Huta Mas Doloksanggul.

Sosialisasi itu dihadiri Plt Sekdakab Drs Augus Panuturi Marbun MSi termasuk nara sumber DR Hermawan selaku Kasubit Perencanaan Pengadaan LKPP RI.

Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora mengatakan,Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efesian, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersedian barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas. Sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

"Pelayanan publik perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel dan bersih,"sebutnya

Katanya, proses pengadaan barang/jasa menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam rangka perbaikan sistem dan prosedur yang ada saat ini. Maka sangat diperlukan pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif.

Ia menuturkan, terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, sistem dan prosedur yang terus diperbaiki harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM yang mengelola pengadaan, baik itu sebagai PA  (pengguna anggaran), KPA (kuasa pengguna anggaran) PPK (pejabat penatausahaan keuangan), penerima hasil, ULP (unit layanan pengadaan), pokja (kelompok kerja) ULP ataupun pihak-pihak terkait lainnya yaitu pengelola keluangan, LPSE dan APIP (aparat pengawasan internal pemerintah) agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

Dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dikatakan PA/KPA pada pemerintah daerah mengumumkan RUP (rencana umum pengadaan) barang/jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

 Disebutnya, (organisasi perangkat daerah) selaku PA/KPA diwajibkan menyusun dan mengumumkan rencana umum pengadaan.  Perbaikan pada aplikasi SiRUP LKPP mengharuskan PA/KPA melalui admin SiRUP masing-masing untuk lebih meningkatkan kemampuannya dalam menguasai sistem ini.

"Untuk diketahui dan dipahami, aplikasi SiRUP ini telah terkoneksi langsung dengan aplikasi monev online LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Sistem pengadaan secara elektronik yang membuat aplikasi-aplikasi ini tidak dapat digunakan apabila tidak dimulai dari aplikasi SiRUP,"Tambahnya.

 Menurutnya, saat ini tidak dapat lagi  melaksanakan proses pengadan barang/jasa dan monitornya apabila tidak mengumumkan rencana umum pengadaan pada aplikasi SiRUP. Aplikasi juga diwajibkan pemerintah daerah untuik mengimport seluruh data-data dari aplikasi sistem keuangan daerah (Simda) sehingga seluruh belanja daerah dapat ditayangkan dalam rangka menjamin prinsip transparansi dan keterbukaan publik.

Da berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat lebih memantapkan pemahaman mengenai pelaksanaan pengadan barang/jasa baik itu dari segi aturan maupun sistem yang digunakan agar dapat melaksanakan tugas masing-masing dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik dari segi administratif, teknis dan keuangan. (sumber)
Humbahas Gelar Bimtek Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Humbahas Gelar Bimtek Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Reviewed by peace on 2:22 AM Rating: 5

carousel