Dari 22 Izin PLTA/PLTM di Humbahas, Hanya Dua yang Beroperasi
Dari 22 izin PLTA/PLTM yang diterbitkan oleh Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) hanya 2 perusahaan saja sudah beroperasi.
Selebihnya masih pada tahap konstuksi, tahap uji coba operasi dan persiapan untuk peresmian operasional, tahap pembebasan lahan dan tahap studi kelayakan. Demikian dikemukakan Kakan Pertambangan dan Energi (Tamben) Humbahas, Minrod Sigalingging kepada wartawan di Dolok Sanggul, Rabu (18/5).
Dijelaskan, perusahaan yang sudah beroperasi itu adalah PT. Mega Power mandiri yang berlokasi di Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, dengan daya 3×2,5 MW dan total daya 7,5 MW (beroprasi sejak Januari 2011).
Perusahaan kedua yaitu PT. Humbahas Bumi Energi yang berlokasi di Desa Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, dengan 2×2,5 MW dan total daya 5 MW (sudah beroperasi sejak Mei 2012).
Minrod juga mengatakan, dari 22 izin tadi, ada tiga (3) perusahaan yang izin lokasi dan izin prinsipnya sudah habis masa berlaku yaitu PT. Prima Paluta Energi yang berlokasi di Dusun Parduaan Desa Gaman, Kecamatan Tarabintang dengan total daya 10 MW.
Selanjutnya perusahaan PT. Tirta Lestari Energi, yang berlokasi di Dusun Lea Pinang Desa Sion Selatan dengan total daya 7 MW. Dan perusahaan ketiga yaitu PT Sriya Pesce Amanda, yang berlokasi di Desa Sion Sibulbulon Dusun Siduanbillik Kecamatan Parlilitan, dengan total daya 7 MW.
Sementara jumlah perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi ada sebanyak delapan (8) perusahaan, yaitu PT. Subur Sari Lastderich, yang berlokasi di Dusun Lae Maga Rambun Desa Sitanduk, Kecamatan Tarabintang dengan total daya 10 MW, PT. Asri Power Prima yang berlokasi di Dusun Sitapung Desa Sion Runggu, Kecamatan Parlilitan dengan total daya 7 MW dan PT Martahi Bara Energy berlokasi di Desa Aek Godang Kecamatan Onan Ganjang dengan total daya 4 MW.
PT. Charma Paluta Energi di Desa Sibokkare, Kecamatan Tarabintang dengan total daya 4 MW, PT. Bakara Energi Lestari di Desa Siunong-unong Julu, Kecamatan Baktiraja dengan total daya 10 MW, PT Alabana Energi di Dusun Anggoci Desa Sitanduk, Kecamatan Tarabintang dengan total daya 10 MW, PT Energi Alam Sentosa di Dusun Pusuk Desa Baringin Kecamatan Parlilitan dengan total daya 7 MW dan terakhirnya PT Mulana Sukses Energi di Desa Sion Habinsaran, Desa Sion Selatan dan Desa Sion Timur 1 Kecamatan Parlilitan dengn total daya 10 MW.
Selain itu, dari 22 pemilik izin tadi, 7 perusahaan di antaranya masih pada tahap pembebasan lahan, yaitu PT. Narumonda Energi, PT. Internasional Mina Energy, PT Aek Sibundong Enegi, PT Parbue Mas Nauli, PT. Raisan Energi Indonesia, PT. Citra Multi Energi, dan PT. Syailendra Utama Engergy. Sementara perusahaan yang masih pada tahap studi kelayakan yaitu PT. Sumber Bahtera Abadi. (sumber)
Selebihnya masih pada tahap konstuksi, tahap uji coba operasi dan persiapan untuk peresmian operasional, tahap pembebasan lahan dan tahap studi kelayakan. Demikian dikemukakan Kakan Pertambangan dan Energi (Tamben) Humbahas, Minrod Sigalingging kepada wartawan di Dolok Sanggul, Rabu (18/5).
Dijelaskan, perusahaan yang sudah beroperasi itu adalah PT. Mega Power mandiri yang berlokasi di Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, dengan daya 3×2,5 MW dan total daya 7,5 MW (beroprasi sejak Januari 2011).
Perusahaan kedua yaitu PT. Humbahas Bumi Energi yang berlokasi di Desa Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, dengan 2×2,5 MW dan total daya 5 MW (sudah beroperasi sejak Mei 2012).
Minrod juga mengatakan, dari 22 izin tadi, ada tiga (3) perusahaan yang izin lokasi dan izin prinsipnya sudah habis masa berlaku yaitu PT. Prima Paluta Energi yang berlokasi di Dusun Parduaan Desa Gaman, Kecamatan Tarabintang dengan total daya 10 MW.
Selanjutnya perusahaan PT. Tirta Lestari Energi, yang berlokasi di Dusun Lea Pinang Desa Sion Selatan dengan total daya 7 MW. Dan perusahaan ketiga yaitu PT Sriya Pesce Amanda, yang berlokasi di Desa Sion Sibulbulon Dusun Siduanbillik Kecamatan Parlilitan, dengan total daya 7 MW.
Sementara jumlah perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi ada sebanyak delapan (8) perusahaan, yaitu PT. Subur Sari Lastderich, yang berlokasi di Dusun Lae Maga Rambun Desa Sitanduk, Kecamatan Tarabintang dengan total daya 10 MW, PT. Asri Power Prima yang berlokasi di Dusun Sitapung Desa Sion Runggu, Kecamatan Parlilitan dengan total daya 7 MW dan PT Martahi Bara Energy berlokasi di Desa Aek Godang Kecamatan Onan Ganjang dengan total daya 4 MW.
PT. Charma Paluta Energi di Desa Sibokkare, Kecamatan Tarabintang dengan total daya 4 MW, PT. Bakara Energi Lestari di Desa Siunong-unong Julu, Kecamatan Baktiraja dengan total daya 10 MW, PT Alabana Energi di Dusun Anggoci Desa Sitanduk, Kecamatan Tarabintang dengan total daya 10 MW, PT Energi Alam Sentosa di Dusun Pusuk Desa Baringin Kecamatan Parlilitan dengan total daya 7 MW dan terakhirnya PT Mulana Sukses Energi di Desa Sion Habinsaran, Desa Sion Selatan dan Desa Sion Timur 1 Kecamatan Parlilitan dengn total daya 10 MW.
Selain itu, dari 22 pemilik izin tadi, 7 perusahaan di antaranya masih pada tahap pembebasan lahan, yaitu PT. Narumonda Energi, PT. Internasional Mina Energy, PT Aek Sibundong Enegi, PT Parbue Mas Nauli, PT. Raisan Energi Indonesia, PT. Citra Multi Energi, dan PT. Syailendra Utama Engergy. Sementara perusahaan yang masih pada tahap studi kelayakan yaitu PT. Sumber Bahtera Abadi. (sumber)
Dari 22 Izin PLTA/PLTM di Humbahas, Hanya Dua yang Beroperasi
Reviewed by peace
on
10:14 AM
Rating: