Bila Diservis RS Omni, Jaksa Bisa Dijerat Pasal Korupsi

Komisi Kejaksaan meminta dugaan adanya fasilitas kesehatan dari Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, untuk jaksa diusut. Menurut Komisi ini, isu itu merupakan persoalan serius sebab bila itu terbukti benar, hal itu melanggar kode etik jaksa. "Tak bisa dibenarkan karena berpotensi mempengaruhi obyektivitas jaksa,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren saat dihubungi kemarin.

Isu adanya servis dari Rumah Sakit Omni untuk jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang diembuskan pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuwono. Slamet mengaku menemukan surat pengumuman layanan gratis dari Rumah Sakit Omni di Kejaksaan Negeri Tangerang.
Bila Diservis RS Omni, Jaksa Bisa Dijerat Pasal Korupsi Bila Diservis RS Omni, Jaksa Bisa Dijerat Pasal Korupsi Reviewed by peace on 10:13 AM Rating: 5

carousel